Para Legal mempunyai Peran yang sangat penting dalam sebuah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) baik dalam Litigasi maupun dalam Non Litigasi. Perannya ini dapat berbentuk memberikan pendampingan dan Konsultasi kepada Penerima Bantuan Hukum. Selain itu Para Legal mempunyai fungsi dalam membantu Penasehat Hukum OBH dalam hal-hal yang bersifat administratif dalam menangani perkara litigasi dan non litigasi serta dapat pula mengelola organisasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dengan baik dan benar dan juga tidak lupa melakukan pengarsipan dokumen-dokumen hukum di Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Untuk melaksanakan tugas-tugas diatas tentu Para Legal harus berpatokan pada aturan Hukum sebagaimana yang diatur dalam Permenkumham No. 01 Tahun 2018 Pasal 2 yang menyatakan yang dimaksud dengan Para legal adalah” Para Legal yang memberikan Bantuan Hukum dan Terdaftar Para Pemberi Bantuan Hukum.
Pada hari Sabtu, 13 Juli 2019, dengan Tema “PERAN PARA LEGAL DALAM KEMAHIRAN PERANCANGAN DOKUMEN LITIGASI BANTUAN HUKUM” Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UNSURYA yang bekerjasama dengan Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum (HIMAKUM) telah menyelenggarakan kegiatan Diklat Para Legal Lanjutan LKBH dengan M. Iqbal Dede Saputra sebagai Ketua Panitianya, di Kampus B Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah Memenuhi dan melanjutkan materi yang sudah diperoleh oleh Para Legal pada Diklat Pertama tanggal 5 Desember 2018 lalu. Dan yang pasti Mendalami Peran Para Legal Dalam Kemahiran Perancangan Dokumen Litigasi Bantuan Hukum dalam Perkara Perdata dan Perkara Pidana.
Kegiatan Diklat Lanjutan ini diisi oleh Dua Pemateri yang juga adalah Dosen dari Fakultas Hukum UNSURYA, yaitu:
Selamat Lumban Gaol, S.H., M.Kn., CCD., CPCLE. Sebagai pengisi materi Perancangan Dokumen Litigasi Bantuan Hukum Perkara Perdata. (Surat Kuasa, Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Daftar Bukti, Kesimpulan, Upaya Hukum, Eksekusi) dengan Asep Budi Lestiyono, S.T., S.H., CPCLE. Sebagai Moderator materi satu.
Indah Sari, S.H., M.Si., CLA., CCD. Sebagai pengisi materi Perancangan Dokumen Litigasi Bantuan Hukum d Perkara ( Eksepsi, Pembuktian dan Alat-Alat Bukti, Pledoi, Duplik, Kesimpulan, Upaya Hukum. ) dengan Selamat Lumban Gaol, S.H., M.Kn., CCD., CPCLE. Sebagai Moderator materi dua.
Kami selaku panitia juga berterimakasih kepada Dr. Nurlely Darwis, S.H., M.Si. selaku Ketua LKBH UNSURYA dan DR. Niru Anita Sinaga, S.H.,M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum UNSURYA, Dosen-dosen Steering Comittee yang sudah berpartisipasi dan mendukung kegiatan ini, serta banyak terimakasih juga kepada para Donatur yang sudah menambah kelancaran untuk kegiatan Diklat Para Legal Lanjutan LKBH UNSURYA kali ini.