Pada Kamis, 12 Juni 2025, Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (FH Unsurya) bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) telah sukses mengadakan Focus Group Discussion atau Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) berjudul Urgensi Peradilan Militer Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional Dan Harmonisasinya Pada Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Rektor Unsurya, Bapak Marsekal Muda TNI (Purn) Dr. Sungkono, S.E., M.Si. dalam pembukaannya mengatakan FGD ini sangat penting karena dapat mendukung program DIKTI SAINTEK berdampak bagi kedua instansi pendidikan, memberikan masukan kepada pemangku kepentingan terhadap pembahasan RUU KUHAP, dan eksistensi Peradilan Militer di Indonesia.
Acara ini dihadiri oleh
- Rektor Unsurya beserta jajarannya;
- Dekan FH Unsurya beserta jajaranya, Wakil Dekan (Brigadir Jenderal TNI (Purn) Dr. Sudarto, S.H., M.Kn., M.H.), Kaprodi S2 (Kolonel (Sus) Purn Dr. Bambang Widarto, S.H., M.H.), Kaprodi S1 (Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H.), Sesprodi S2 (Dr. Rizky, S.H., M.H.), Sesprodi S1(Ario Wendra, S.H., M.H);
- Tenaga Ahli Jaksa Agung RI (Laksamana Muda TNI (Purn) Anwar Saadi, S.H., M.H.);
- Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang diwakili oleh Bapak Nurizal Nurdin, S.H., M.A.P.
- Direktur Hukum TNI Angkatan Darat yang diwakili oleh Kasubditbankumpid Ditkumad, Kolonel Chk Bahrun Taslim, S.H.;
- Ketua Sekolah Tinggi Hukum Milliter yang diwakili oleh PUTUA I STHM (Kolonel Chk Anggiat Lumban Toruan, S.H., M.H.), PUTUA III (Kolonel Chk Maulana Kurnia Darmawan S.H., M.H.), Kaprodi S2 (Kolonel Chk Baslindo, S.H., M.H.), Kaprodi S1 (Kolonel Chk Iga Kalaringga Jambose, S.H., M.H.), Ketua Tim Dosen Hukum Pidana (Kolonel Chk Syaiful Nursaid, S.H., M.H.), Ketua LPPM (Kolonel Chk Tarmizi, S.H., M.H.), Ketua PSHM (Kolonel Chk Firman, S.H., M.H.)
- Kepala Dinas Hukum TNI Angkatan Udara yang diwakili oleh KASUBDISDARGAKKUM, Kolonel Kum Dedy Eka Putra, S.H., M.H.;
- Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan (Karo Turdang) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Kolonel Ramses;
- Alumni Magister Hukum Unsurya (Letnan Kolonel Poetoet Sri Rahardjo, S.H., M.H.)
- Sivitas akademika, Dosen dan mahasiswa dari STHM, dan FH Unsurya
Bertindak sebagai pemantik diskusi dalam FGD ini ialah Kolonel Sus (Purn) Dr. Bambang Widarto, S.H., M.H. (Ketua Program Studi Magister Hukum Unsurya). FGD ini diawali oleh penyampaian materi oleh Dekan FH Unsurya, Marsekal Muda TNI (Purn) Dr. Sujono, S.H., M.H., CFrA. Dekan FH Unsurya menyampaikan pentingnya kajian yang mendalam tentang Peradilan Militer, dan kajian tentang hukum acara koneksitas sebagai penguatan dalam RUU KUHAP nantinya yang melibatkan unsur akademisi, praktisi, dan Pemerintah.
FGD ini menghasilkan kajian-kajian dan ide-ide mendalam bagi penguatan Peradilan Militer, hukum acara koneksitas dalam RUU KUHAP. Peserta FGD sepakat bahwa norma dalam hukum acara koneksitas wajib dipertahankan dalam RUU KUHAP. Peserta FGD berharap dari FGD hari ini akan muncul kajian lebih mendalam terhadap peradilan militer oleh sivitas akademika, dan kajian tentang teknis pemeriksaan di Peradilan Militer, misalnya isu hukum tentang pangkat tituler dalam hakim peradilan militer. Selain itu, FGD ini juga mengkaji apakah suatu saat nanti peradilan koneksitas dapat menjadi salah satu bagian atau dibentuk kamar khusus dalam peradilan umum?