Pada Kamis, 21 Agustus 2025 Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (MH Unsurya) Angkatan 2023/2024 telah sukses menyelenggarakan seminar Nasional Magister Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya) Dengan tema “RUU Pengelolaan Ruang Udara: Mengisi Kekosongan Hukum (Wet Vacuum), Mewujudkan Ruang Udara Indonesia yang Berdaulat, Adil, dan Mendukung Ketertiban Dunia”, seminar ini menjadi wujud visi Unsurya yang mengedepankan keilmuan hukum kedirgantaraan.
Acara dibuka oleh Rektor Unsurya, Marsekal Muda TNI (Purn) Dr. Sungkono, SE., M.Si., dalam sambutannya Rektor memandang sangat penting dan strategis tema yang diangkat dan berharap hasil seminar nasional ini dapat menjadi masukan bagi legislator, pemangku kepentingan, dan menjadi salah satu bentuk meaningful participation,
Kegiatan ini dihadiri Sivitas Akademika Unsurya antara lain Ketua Ketua Umum Yasau, Ketua BPH Unsurya, Wakil Rektor Unsurya, Dekan Fakultas Hukum, Wakil Dekan Fakultas Hukum, Para Kaprodi, Para Dosen, dan Para Pejabat Unsurya lainnya. Adapun Para Undangan yang hadir antara lain pejabat Kemhan RI, Babinkum TNI AU, PERADI SAI DPC Jakarta Utara, serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi.
Narasumber utama yaitu Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Hukum Internasional UI), Dr. Bambang Widarto (Kaprodi MH Unsurya), dan Ridha Aditya Nugraha, LL.M. (Pejabat Dekan Sekolah Hukum dan Studi Internasional Universitas Prasetiya Mulya), dengan moderator Sry Karni Noviyanti, S.Sos (Mahasiswa MH Unsurya).
Prof. Hikmahanto Juwana menekankan urgensi RUU Pengelolaan Ruang Udara untuk mengantisipasi perkembangan teknologi penerbangan, termasuk drone, melengkapi UU Penerbangan dan UU Wilayah Udara, serta menyatukan berbagai regulasi agar tidak tumpang tindih. RUU ini juga penting untuk pengaturan kedaulatan, penegakan hukum, serta mengatasi ego sektoral antar instansi.
Sementara itu, Aditya Nugraha, LL.M., menilai RUU ini berpotensi menjadi dasar hukum bagi ADIZ, ratifikasi Pasal 3 Bis Konvensi Chicago 1944, serta pengaturan harmonisasi antara efisiensi penerbangan, kedaulatan, dan Flight Information Region (FIR).
Dr. Bambang Widarto menegaskan bahwa luasnya ruang udara Indonesia menjadi peluang sekaligus tantangan sehingga diperlukan regulasi ideal di tingkat undang-undang. RUU Pengelolaan Ruang Udara dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum yang belum tercakup dalam UU No. 1 Tahun 2009, khususnya terkait pelanggaran wilayah udara, perkembangan teknologi penerbangan, drone, dan sub orbital flight. Ia mendukung percepatan pengesahan RUU tersebut karena sifatnya mendesak dan strategis.
Penutupan oleh Dekan Fakultas Hukum Unsurya, Marsekal Muda TNI (Purn) Dr. Sujono, SH., MH., C.FrA., menegaskan bahwa RUU ini sangat penting sebagai landasan hukum strategis pengelolaan ruang udara Indonesia dan menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan kepentingan pertahanan dan kesejahteraan Bangsa Indonesia.