Pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2019 di ruang Seminar JS Luwansa, Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya) Melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MuU) antara Komisi Kejaksaan RI dan Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Komisi Kejaksaan RI dan Fakultas Hukum Unsurya dalam bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan serta Pengabdian pada Masyarakat. Sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Komisioner Komisi Kejaksaan RI Bapak Marsekal Pertama TNI (Purn) Tudjo Pramono., SH.,MH dan Dekan Fakultas Hukum Unsurya Ibu Dr. Niru Anita Sinaga SH.,MH . Dengan narasumber : Dr. Niru Anita Sinaga SH.,MH, Dr. Barita Simanjuntak,SH., MH., CFr.A dan Dr. Edi Saputra Hasbuan, S.Kom., SH., MH.
Dalam sambutannya, Komisioner Komisi Kejaksaan RI Bapak Marsekal Pertama TNI (Purn) Tudjo Pramono SH.,MH mengungkapkan bahwa, kerjasama antara Fakultas Hukum Unsurya dan Komisi Kejaksaan dilaksanakan adalah merupakan strategi yang di tempuh dengan menggerakkan partisipasi masyarakat melalui Perguruan Tinggi yang merupakan salah satu elemen peting masyarakat dan strategis bagi Komisi Kejaksaan karena Perguruan Tinggi mempunyai Visi dan Misi serta SDM yang memadai antara lain melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi .Maka adanya kerjasama antara Komisi Kejaksaan RI dan Fakultas Hukum Unsurya dihrapkan dapat memberikan konstribusi dbagi peningkatan kualitas kinerja Kejaksaan menjadi lebih baik, sehingga dapat meghadirkan rasa keadilan di masyarakat.
Dekan Fakultas Hukum Unsurya sekaligus mewakili Rektor dalam sambutannya menyambut baik kerjasama ini, karena saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Sebelum kerjasama ini, Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma juga telah menandatangani kerjasama dengan beberapa instansi pemerintah sebagai bentuk dan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Untuk mengoptimalkan peran Komisi kejaksaan maka perlu memperluas kerjasama dengan berbagai kelompok masyarakat, al: Kelompok profesi, kalangan akademisi/Perguruan Tinggi, lembaga swadaya masyarakat, Ormas, dan individu masyarakat yang aktif.
Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memperkuat kinerja Komisi Kejaksaan. Kontribusi dapat dilakukan dengan berbasis pada Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengembangan serta pengabadian pada masyarakat. Proses pembelajaran bisa menjadi pintu masuk bagi perguruan tinggi untuk lebih mengenalkan kedudukan dan kewenangan Komisi Kejaksaan RI.
Setelah acara penandatanganan, dilanjutkan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Memperkuat peran Serta Civitas Akademika Dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Komisi Kejaksaan RI” Bertindak sebagai narasumber yaitu Bapak Dr. Barita Simanjuntak,SH., MH., CFr.A dan Ibu Dr. Niru Anita Sinaga SH.,MH Dekan Fakultas Hukum Unsurya serta Bp. Edi Saputra Hasbuan, S.Kom., SH., MH.(Dosen fakultas Hukum Unsurya), dipandu oleh moderator Bapak Selamat Lumban Gaol, SH, M.Kn
Diskusi FGD terasa menarik karena jumlah peserta yang memenuhi ruangan seminar dan berlangsung dengan tertib, mahasiswa secara langsung dapat menanyakan berbagai hal terkait dengan materi yang diberikan oleh narasumber. Selesai rangkaian acara FGD dilanjutkan dengan buka puasa bersama.
Dari kegiatan ini baik pihak Komisi Kejaksaan maupun Fakultas Hukum Universitas Dirgantar a Marsekal Suryadarma merasa puas dan akan melanjutkan dengan kegiatan yang lebih baik lagi.