January 15, 2024, Dalam rangka merealisasilakan Tri Darma Perguruan Tinggi, Tim Dosen dan mahasiswa Prodi S2 dan S1 FH Unsurya melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berupa penyuluhan hukum kepada warga msyarakat di lingkungan RW. 08, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada hari SABTU, 13 Januari 2024, bertempat di Sekretariat RW. 08 tersebut.
Adapun tema yang diangkat dalam kegiatan PKM ini oleh Tim Dosen dan mahasiswa Prodi S2 FH Unsurya, berdasarkan Surat Tugas Kepala LP2M Unsurya tertanggal 29 Nopember 2023, yang hadir terdiri dari Dr. Subhan Zein,S.H.,M.H., sebagai narasumber, dan Dr. Selamat Lumban Gaol,S.H.,M.Kn, juga sebagai narasumber merangkap moderator serta Suwito Widiraharjo,S.H., sebagai MC, adalah “KELUARGA SADAR HUKUM (KADARKUM): SEBAGAI PERWUJUDAN INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM.” Sedangkan tema yang diangkat oleh Tim Dosen dan mahasiswa Prodi S1 FH Unsurya, berdasarkan Surat Tugas Kepala LP2M Unsurya tertanggal 07 Desember 2023, yang hadir terdiri dari M. Hendra Razak,S.H.,M.H., dan Aria Cesar Kusuma Atmaja, S.H.,M.H., sebagai narasumber serta dibantu oleh Dr. Selamat Lumban Gaol,S.H.,M.Kn sebagai moderator, adalah “PERNIKAHAN DINI: ASPEK HUKUM DAN ASPEK SOSIAL”
Partisipan yang hadir dalam penyuluhan hukum ini Warga masyarakat RW 08, Ketua RW 08, Para Pengurus RT di lingkungan RW 08, Lurah Kelurahan Halim Perdana Kusuma, 4 Pilar Kelurahan (Babin Kantibmas, Babinsa, Babin Potdirga dan Kasat Pol Pamong Praja), Pengurua PKK RW 08, Mahasiswa Himakum FH Unsurya serta beberapa alumni FH Unsurya.
Dalam sambutan pembukaan oleh Lurah Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Heru Suryono,S.H., menyatakan, “Kami, menyambut baik kegiatan PKM yang dilaksanakan oleh Tim Dosen dan Mahasiswa Prodi S1 dan Prodi S2 Fakultas Hukum Unsurya dan LP2M Unsurya bekerjasama dengan RW. 08 ini, semoga dapat berkelanjutan dan ditingkatkan di RW dan RT lain di lingkungan Kelurahan Halim Perdata Kusuma, supaya warga memiliki kesadaran hukum, sehingga tidak melanggar hukum dan juga dapat berperan aktif dalam rangka penegakan hukum di keluarganya, di lingkungannya. Semoga warga dapat memahami aspek hukum dan aspek sosial dari pernikahan dini.”
Kegiatan kemudian dilanjutkan pada pemaparan materi sesi I oleh Tim Prodi S2 FH Unsurya, dimana Dr. Selamat Lumban Gaol,S,H.M.Kn, menyatakan “Sebagaimana kita ketahui, berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum, sehingga konsekuensinya, warga negara bersamaan kedudukannya di dahapan hukum dan pemerintahan (equality before the law), salah satu perwujudannya dimulai dari keluarga. Oleh karena keluaga sadar hukum (Kadarkum) mutlak diperlukan.” Sedangkan Dr. Subhan Zein Sgn,S.H.,M.H., menyatakan “Kesadaran hukum masyarakat diawali dari kesadarn hukum dalam keluarga, oleh karenanya dalam konteks negara hukum perlu keluarga sadar hukum (kadarkum), dimulai dari pemahaman hukum dalam lingkup keluarga, RT, RW, dan seterusnya. Kesadaran hukum warga masyarakat dapat dilakukan melalui kegiatan penyuluhan hukum oleh perguruan tinggi hukum, seperti saat ini Prodi S1 dan S2 FH Unsurya, sehingga warga selain paham akan aspek-aspek hukum tertentu, juga menyadari hak dan kewajibaan serta peranannya dalam penegakan hukum.”
Selanjutnya pada pemaparan materi sesi II oleh Tim Prodi S1 FH Unsurya, dimana M. Hendra Razak,S,H.M.H, menyatakan “Pernikahan dini atau istilah hukumya, perkawinan dini terjadi disebabkan oleh beberapa faktor antara lain pendidikan, orang tua/keluarga, masalah ekonomi, sosial, dan budaya, kemauan sendiri, MBA (Married By Accident) sebagai akibat pergaulan bebas, faktor sosial teknologi informasi dan faktor lingkungan tempat tinggal. Sedangkan upaya untuk meminimalisir perkawinan dini dapat dilakukan dengan penguatan hukum yang melindungi hak anak, memberi edukasi hak kesehatan mental, seksual, dan reproduksi serta kesetaraan gender dan partisipasi kaum muda, dan mendukung dan memberi kesempatan kepada anak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, serta menangguhkan dokumen-dokumen persiapan perkawinan dengan terlebih dahulu meminta adanya izin / dispensasi nikah dari Pengadilan yang berwenang.” Sedangkan Aria Caesar Kusumaatmadja,S.H.,M.H. menegaskan “Pencegahan perkawinan dini dan juga penanggulangan KDRT ataupun tindak pidana kekesan seksual dapat dilakukan melalui pembentukan satuan tugas (Satgas) KDRT dan TPK serta Pencegahan Perkawinan Dini di tingkat RW yang diusulkan secara berjenjang kepada Lurah, Camat dan walikota serta Dinas terkait maupun kementerian terkait serta pihak berwenang lainnya.”
Kegiatan berlangsung interaktif yang terlihat dari partisipasi aktif partisipan saat sesi tanya jawab dan diskusi selama penyuluhan hukum berlangsung. Antusiasme peserta tersebut karena warga masyarakat RW 08 banyak yang tertarik dengan masalah-masalah hukum yang terjadi dakan kehidupan sehari-hari di lingkungan sekitar, selain tema yang dipaparkan para narasumber, misalnya persoalan-persoalan hukum mengenai pertanahan, pinjol, KDRT, perizinan, perundungan seksual.