Dr. Sudarto, S.H., M.Kn., M.H
(Akademisi dan Praktisi Hukum)
Dr. C. Aturkian Laia, S.H., M.H., CFHA., CHA., CEFT
(Akademisi dan Praktisi Hukum)
Roh dari pada hukum yaitu keadilan, dan hukum memiliki mahkota, yaitu keadilan. Keadilan tidak pernah tegak, jika berada di tangan orang-orang yang tidak memiliki etika dan moral. Persoalan etika dan moral sangat penting di dalam penegakan hukum yang adil, ada adigium yang mengatakan “quid leges sine moribus” artinya apalah artinya hukum, tanpa moralitas. Thomas Aquinas mengatakan hukum dan moral di pisahkan, maka moral di atas hukum/peraturan perundang-undangan. Bahayanya dalam penegakan hukum oleh para penegak hukum jika tidak memiliki moralitas dan ber integritas tinggi, maka hancurlah hukum ini, (sering di sampaikan oleh begawan hukum Alm. J.E Sahetapy) Dikuatkan dengan penyampaian Hans Kelsen “kemanfaatan dan keadilan itu akan terwujud ditangan para penegak hukum”.
Penegakan hukum di negeri ini, sulit untuk kita katakan sedang baik-baik saja, karena pada kenyataannya banyak di beritakan di media mengenai penegakan hukum yang tidak menghasilkan keadilan terhadap rakyat kecil yang membutuhkan. Donald Black telah menuliskan di dalam bukunya yang berjudul “The Behavior Of Law” Black melihat ada variabel yang menjadi faktor dalam perilaku sosial masyarakat hukum, salah satunya yaitu morfologi sosial artinya perbedaan horizontal di dalam masyarakat yang di sebabkan oleh perbedaan profesi atau pekerjaan serta kedekatan kepada penegak hukum, jika orang yang memiliki morfologi sosial maka akan lebih banyak mendapatkan hukum dan keadilan, karena morfologi mempengaruhi para oknum penegak hukum.
Mungkinkan asas “equality before the law” masih di rasakan oleh masyarakat kecil ? ini merupakan pertanyaan berat, jika melakukan penelitian secara empiris terhadap masyarakat kecil di pelosok-pelosok, kita akan kaget mendengarkan kesedihan mereka yang belum merasakan keadilan di negeri ini, dan akan banyak kita mendengar dari mereka tentang kekecewaan dan sampai pesimis dengan hukum yang adil untuk orang kecil. Ada apa dengan penegakan hukum yang berkeadilan di negeri ini, bukankah di sila ke 5 Pancasila berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” atau keadilan yang di maksud hanya untuk orang-orang yang berpengaruh, orang-orang yang memiliki kekayaan, atau orang-orang yang berkuasa di negeri ini, sangat miris sekali penegakan hukum yang terjadi di bangsa yang kita cintai ini.
Beberapa bulan yang lalu ada tulisan di dalam buku yang di tulis oleh Dr. C. Fetrus, S.H., M.H dan Dr. C. Aturkian Laia, S.H., M.H., CFHA., CHA., CEFT yang berjudul “Robohnya Kemanfaatan Kepastian Keadilan Pada Penegakan Hukum Di Indonesia” pada tahun 2023. Dalam buku para penulis membongkar penegakan hukum yang di lakukan oleh penegak hukum, dimana para penegak hukum banyak yang terlibat pada kasus-kasus kejahatan, secara logika bagaimana bisa menjadi teladan dan contoh serta menyelesaikan kejahatan di masyarakat jika yang memiliki tanggung jawab dalam penegakan hukum sendiri melakukan kejahatan. Ini perlu di perhatikan dan terus menerus dilakukan progresif pada penegakan hukum supaya dapat menghasilkan keadilan kepada masyarakat kecil. Jhon Rawls mengatakan “memberikan jaminan akses kepada yang paling membutuhkan, serta menjamin akses kesejahteraan dan keadilan kepada yang paling membutuhkan” artinya tidak boleh di biarkan rakyat yang ekonominya tinggi bersaing dengan rakyat yang ekonominya rendah, maka hasilnya akan berbeda kesejahteraan dan keadilan yang di dapatkan.
Terakhir mempertanyakan apa sih itu keadilan, kenapa begitu penting untuk di berikan kepada rakyat. Trio filsuf Athena (Socrates, Plato, dan Aristoteles), menekankan aspek keadilan. Hakikat hukum adalah keadilan. Hukum berfungsi melayani kebutuhan keadilan dalam masyarakat. Hukum menunjuk pada suatu aturan hidup yang sesuai dengan cita-cita tentang hidup bersama, yakni keadilan. Isi kaidah hukum, harusnya adil. Tanpa keadilan, hukum hanya merupakan kekerasan yang diformalkan. Hukum dirasakan penting ketika kita dihadapkan pada ketidakadilan. Orang menuntut ke pengadilan, sebenarnya untuk meminta keadilan. Jadi pengadilan, sebenarnya untuk keadilan.
Menegaskan hukum yang berkeadilan akan terwujud di dalam penegakan hukum jika pegang dan di laksanakan oleh penegak hukum yang masih memiliki hati nurani dan di dasarin dengan etika dan moralitas sehingga menghasilkan integritas yang tinggi.
Oleh Pemred Kabelins.com
Diterbitkan pada: Minggu, 04 Februari 2024 – 02:00
https://kabelins.com/berita/penegakan-hukum-yang-menghasilkan-keadilan-terhadap-masyarakat-indonesia